Kriteria Peserta PKM

19 Mei 2024
Pengumuman

1 (satu) mahasiswa hanya dapat mengusulkan 1 proposal di skema pendanaan 8 Bidang (PKMRE, PKM-RSH, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, PKM-KC, PKM-KI, PKM-VGK) dan 1 proposal di skema insentif (PKM-AI dan PKM-GFT) baik sebagai ketua ataupun anggota. Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan keikutsertaan mahasiswa seluruh Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, mahasiswa yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri dari kelompok PKM yang didanai. Mahasiswa pengusul proposal PKM tidak diperkenankan mengusulkan proposal program PPK Ormawa dan P2MW di tahun yang sama. Dosen Pendamping dapat mendampingi maksimum 10 tim pengusul proposal PKM yang diajukan di semua bidang PKM. Dosen Pendamping harus memiliki NIDN atau NIDK sesuai Perguruan Tinggi asal (home base). Bagi dosen yang belum memiliki NIDN atau NIDK maka dosen tersebut tidak diperbolehkan menjadi dosen pendamping.