Informasi Topik

6 Juni 2026
P2MW

Deskripsi: Usaha di bidang makanan dan minuman merupakan usaha produk makanan dan minuman siap saji. Produk makanan dan minuman yang diusulkan menerapkan inovasi baik dalam aspek produk maupun manajemen usaha (produksi, pemasaran, dsb), serta mengutamakan unsur bahan dari sumber pangan lokal Indonesia. Selain itu, usaha pada jenis makanan dan minuman ini juga harus layak dan sehat untuk dikonsumsi dan terjamin keamanannya. Usaha yang tidak termasuk kategori Makanan dan Minuman yaitu cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya. Contoh usaha yang termasuk kategori Makanan dan Minuman: makanan olahan, makanan olahan beku/frozen food, makanan siap saji, minuman olahan, minuman siap saji, aneka cemilan/snack, kuliner kue tradisional.